Target Kelola Sampah 100%, KLHK Bangun Bank Sampah Induk di Tegal & Kuningan

Struktur Organisasi

Pada tahun 2025, pemerintah berencana untuk mencapai target pengelolaan sampah yang lebih baik. Hal ini disepakati dalam Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) yang merupakan hasil dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya. Melalui upaya ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) bertujuan untuk mencapai pengelolaan sampah secara optimal dan efisien.

Salah satu upaya untuk mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah dengan membangun Bank Sampah Induk (BSI) yang akan dikelola secara efisien. Tahun ini, KLHK telah meluncurkan dua fasilitas BSI di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sebagai langkah awal dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih baik.

Hari ini, kami telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk memperkuat kemitraan antara KLHK, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Kuningan. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, KLHK memberikan hibah kepada kedua kabupaten tersebut. Hal ini dinyatakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, dalam Rakornas Bank Sampah Ke-8 yang diadakan di Jakarta Pusat.

Bank sampah adalah salah satu bentuk inovasi kebijakan yang berasal dari masyarakat, dimulai oleh Bambang Suwerda pada tahun 2008. Inisiatif ini kemudian diadopsi secara nasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2012 melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan “Reduce, Reuse, and Recycle” melalui Bank Sampah.